Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur afirmasi dilaksanakan dengan kuota 20% (dua puluh persen) diperuntukkan bagi penduduk Sleman dengan rincian sebagai berikut:
15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah bagi keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 88.2/Kep.KDH/A/2025 tentang Keluarga Miskin dan Keluarga Rentan Miskin Tahun 2025 Semester II, dan 5% (lima persen) bagi penyandang disabilitas. - Calon murid baru dikategorikan sebagai penduduk Sleman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga Kabupaten Sleman dengan tidak dibatasi waktu.
- Pemegang Kartu Keluarga Rentan Miskin dan surat keterangan tidak mampu tidak termasuk dalam kuota jalur afirmasi.
- Jalur penyandang disabilitas dilaksanakan dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi pendaftar penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman.
- Calon murid baru penyandang disabilitas dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan hasil asesmen dari Dokter RSUD yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Sleman yang menyatakan anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas regular yang diselenggarakan secara inklusif.
- Asesmen disabilitas dibiayai oleh pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
- Asesmen disabilitas diselenggarakan pada tanggal 1 sampai dengan 30 Mei 2026.
- Calon murid baru jalur afirmasi memilih sekolah yang berada dalam 1 (satu) domisili wilayah.
- Dalam hal kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur domisili wilayah.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Brosur dan Berkas
Brosur SPMB 2026 : Download brosur Berkas Lampiran verifikasi yang wajib ada : Surat Pernyataan Non Disabilitas (kecuali pendaftar Jalur ABK) Surat Pertanggungjawaban Mutlak
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur Prestasi ada 3 jenis :
Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah Domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang me
Jalur Domisili
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daera