Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Jalur Prestasi ada 3 jenis :
- Prestasi Khusus
- Prestasi Daerah
- Prestasi Umum
A. Prestasi Khusus
- Jalur prestasi khusus dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukan bagi calon murid baru yang memiliki Prestasi Tingkat Nasional Juara 1, 2, dan 3 atau Emas, Perak, dan Perunggu pada tahun 2023-2026 pada ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLSSN) pada tahun 2023-2024, Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLSSSN) pada tahun 2025, dan Lomba Bertutur Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
- Jalur Prestasi Khusus diperuntukkan untuk calon murid baru yang berasal dari Sleman dan luar Sleman.
- Calon murid baru tidak dibatasi Kartu Keluarga 1 (satu) tahun.
- Dalam hal kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi umum.
B. Prestasi Daerah
- Jalur Prestasi Daerah dilaksanakan dengan kuota paling banyak 2% (dua persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi sebagai Juara 1, 2, dan 3 atau Emas, Perak, dan Perunggu mewakili Kabupaten Sleman pada ajang Pekan Olahraga Daerah (PORDA), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Pekan Olahraga Nasional (PON), dan Pekan Olahraga Pemuda Nasional (POPNAS).
- Jalur Prestasi Daerah diperuntukkan untuk calon murid baru yang berasal dari Kabupaten Sleman.
- Dalam hal kuota Jalur Prestasi Daerah tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi umum.
C. Prestasi Umum
- Jalur prestasi umum dilaksanakan dengan kuota paling banyak 28% (dua puluh delapan persen) dari daya tampung sekolah, dengan proporsi paling sedikit 18% (delapan belas persen) bagi penduduk Sleman dan paling banyak 10% (sepuluh persen) bagi penduduk luar Sleman.
- Calon murid baru dikategorikan sebagai penduduk Sleman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga Kabupaten Sleman tidak dibatasi waktu 1 (satu) tahun.
- Jalur prestasi umum diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan:
a) Nilai gabungan
= ((nilai TKA dan nilai TKAD) x 80%)) + (nilai hasil belajar x 20%)
Keterangan:
Jumlah rata-rata nilai 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berdasarkan nilai rapor lima semester dari kelas IV (empat), V (lima), dan khusus kelas VI (enam) semester gasal kali 20% (dua puluh persen),
b) Penjumlahan nilai gabungan dan nilai prestasi akademik/nonakademik apabila memiliki. - Pendaftar jalur prestasi umum dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/nonakademik sesuai dengan ketentuan dalam BAB IV huruf G.
- Penambahan nilai prestasi umum ditentukan pada satu prestasi tertinggi.
- Sertifikat/piagam asli diterbitkan paling lama 1 Juli 2023 (tiga tahun sebelum penerimaan)
- Dalam hal kuota jalur prestasi umum tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur domisili wilayah.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Brosur dan Berkas
Brosur SPMB 2026 : Download brosur Berkas Lampiran verifikasi yang wajib ada : Surat Pernyataan Non Disabilitas (kecuali pendaftar Jalur ABK) Surat Pertanggungjawaban Mutlak
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur
Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah Domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang me
Jalur Domisili
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daera